Panduan Lengkap Pajak UMKM (PPh Final 0.5%)
Sejak diberlakukannya **PP No. 55 Tahun 2022**, pelaku UMKM di Indonesia mendapatkan kemudahan dalam menghitung pajak. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet hingga **Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak** sama sekali. Setelah melewati angka tersebut, barulah dikenakan tarif PPh Final 0.5%.
Syarat Menggunakan PPh Final 0.5%
- Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan (PT, CV, Firma, Koperasi).
- Peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam setahun.
- Batas waktu penggunaan: 7 tahun untuk Orang Pribadi, 4 tahun untuk CV/Koperasi, dan 3 tahun untuk PT.
Cara Menghitung Pajak UMKM:
- Jumlahkan seluruh omzet dari awal tahun hingga saat ini.
- Jika Anda WP Orang Pribadi, sisa omzet di bawah 500jt tidak dipajaki.
- Kalikan omzet yang sudah melebihi 500jt dengan tarif 0.5%.
- Setorkan pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui e-Billing.