← KEMBALI KE BERANDA

Kalkulator Pajak UMKM (PPh Final 0.5%)

Hitung setoran pajak bulanan Anda sesuai aturan PP No. 55 Tahun 2022.

Rp
Rp
Digunakan untuk menghitung batas PTKP 500juta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Panduan Lengkap Pajak UMKM (PPh Final 0.5%)

Sejak diberlakukannya **PP No. 55 Tahun 2022**, pelaku UMKM di Indonesia mendapatkan kemudahan dalam menghitung pajak. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet hingga **Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak** sama sekali. Setelah melewati angka tersebut, barulah dikenakan tarif PPh Final 0.5%.

Syarat Menggunakan PPh Final 0.5%

  • Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan (PT, CV, Firma, Koperasi).
  • Peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam setahun.
  • Batas waktu penggunaan: 7 tahun untuk Orang Pribadi, 4 tahun untuk CV/Koperasi, dan 3 tahun untuk PT.

Cara Menghitung Pajak UMKM:

  1. Jumlahkan seluruh omzet dari awal tahun hingga saat ini.
  2. Jika Anda WP Orang Pribadi, sisa omzet di bawah 500jt tidak dipajaki.
  3. Kalikan omzet yang sudah melebihi 500jt dengan tarif 0.5%.
  4. Setorkan pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui e-Billing.